Book for free tax scanning now!

Utang Pemegang Saham Tanpa Bunga Apa Bisa?

Nah, ini yang perlu dicermati oleh teman2 wajib pajak.Karena pinjaman tanpa bunga kerap menjadi perhatian fiskus bahkan bisa jadi sengketa di pengadilan. Jika merujuk pada pasal 12 ayat 1 PP 94 Tahun 2010 juncto PP 9 Tahun 2021, disana diatur bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh PT itu diperbolehkan apabila memenuhi 4 syarat

Naufal Adhitama

5/8/20242 min read

a tall building surrounded by trees and a blue sky
a tall building surrounded by trees and a blue sky

Jadi beberapa waktu lalu saya membaca sebuah artikel di website DDTC https://shorturl.at/rsvZ6 bahwasanya ada case terkait sengketa PPh Pasal 23 atas utang atau pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham.

Kronologinya Wajib Pajak melakukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap DJP yang mengoreksi positif DPP PPh Pasal 23 bunga pinjaman sebesar 389 juta. Akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan pajak menolak permohonan banding tersebut dan menilai keputusan DJP sudah tepat. Alasan nya adalah karena Wajib pajak tidak memenuhi syarat memperoleh pinjaman tanpa bunga yang diatur dalam PP 94 Tahun 2010. Tidak selesai disitu, Wajib pajak melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan hasilnya Mahkamah Agung pun menolak. Dengan demikian Wajib Pajak dinyatakan kalah.

Nah, ini yang perlu dicermati oleh teman2 wajib pajak.Karena pinjaman tanpa bunga kerap menjadi perhatian fiskus bahkan bisa jadi sengketa di pengadilan.

Jika merujuk pada pasal 12 ayat 1 PP 94 Tahun 2010 juncto PP 9 Tahun 2021, disana diatur bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh PT itu diperbolehkan apabila memenuhi 4 syarat Yaitu :

1. Pinjaman tersebut memang benar2 berasal dari dana pribadi milik pemegang saham. Bukan orang lain.

2. Pastikan modal yang seharusnya disetor didalam akta, sudah disetor seluruhnya oleh pemegang saham.

3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak sedang merugi dan

4. PT yang menerima pinjaman memang sedang mengalami kesulitan keuangan. Itu bisa dibuktikan dengan hasil audit oleh akuntan independen.

Keempat syarat tadi wajib terpenuhi seluruhnya. Apabila tidak memenuhi salah satu syarat, maka pinjaman tersebut wajib dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar yang sesuai dengan prinsip kelaziman usaha.

Solusi nya ada 3 :

1. Lakukan perubahan akta dengan meningkatkan modal. Jadi, katakanlah modal dasar 100 Juta. Yang wajib disetor 25% sebesar 25 juta. Anda sebagai pemegang saham masih memiliki space 75% modal yang belum disetor. Space 75% itulah yang digunakan untuk keluar masuknya uang pinjaman tsb. Maka pinjaman tersebut bisa diakui ke jurnal akun setoran modal. Bukan utang pemegang saham.

2. Jangan ada akun utang pemegang saham di neraca akhir tahun pada saat SPT Tahunan. Jika memang terpaksa ada utang pemegang saham, maka segera close pinjaman tersebut di bulan berjalan atau awal bulan berikutnya.

3. Memberikan utang dengan bunga wajar. Daripada kita ribet dan ribut dengan fiskus.

Bingung urus pajak perusahaan atau pajak pribadi anda? Kesulitan dalam hal pelaporan pajak ?

Curhatin santai aja bareng Fintax :) #CountingHappiness