Perusahaan tak beroperasional tetap kena denda pajak, kok bisa ??
Apabila perusahaan sudah mempunyai NPWP, maka kewajiban perpajakan akan jalan terus selamanya! Ingat ya, NPWP akan tetap aktif apabila tidak ada permohonan WP Non Efektif atau Penghapusan NPWP.
Naufal Adhitama
5/8/20242 min read
Kali ini saya akan sharing mengapa perusahaan yang sudah tidak beroperasional tapi masih terkena denda pajak. Kasus ini berawal dari salah seorang teman yang menghubungi saya bahwasanya perusahaan yang dia dirikan sudah lama vakum atau tidak ada kegiatan usaha sama sekali sejak tahun 2016 dengan alasan kesibukan para pendiri perusahaan. Tiba-tiba, ditahun 2020 perusahaan menerima surat teguran dari KPP dan denda pajak sebesar 2 juta rupiah dikarenakan perusahaan tidak melaporkan SPT Tahunan selama 2 tahun berturut-turut yaitu di tahun 2017 dan 2018.
Dengan rasa keheranan, teman saya bilang “lho kok masih kena denda pajak ya ? padahal perusahaan udah lama nggak jalan, tidak ada pendapatan dan kita juga sudah mengirim surat keterangan ke kantor pajak kalau perusahaan sudah berhenti beroperasi”. Kemudian saya tanya, “bentuk suratnya keterangan nya seperti apa ?”. Teman saya menjawab “Saya lupa, seingat saya hanya surat keterangan bermaterai dari perusahaan”.
Nah, dari kasus tadi terdapat 2 kesalahan. Yang pertama adalah perusahaan teman saya tidak melaporkan SPT Tahunan. Yang dimana, SPT Tahunan badan wajib dilaporkan setiap tahun walaupun perusahaan dalam kondisi tidak ada kegiatan usaha / nihil. Karena apabila perusahaan sudah mempunyai NPWP, maka kewajiban perpajakan akan jalan terus selamanya! Ingat ya, NPWP akan tetap aktif apabila tidak ada permohonan WP Non Efektif atau Penghapusan NPWP.
Kesalahan kedua adalah, perusahaan teman saya tidak menyampaikan surat yang sesuai dengan standar aturan pajak ketika menyampaikan kepada KPP bahwasanya perusahaan nya tidak beroperasi. Perusahaan ternyata hanya mengirim surat keterangan saja, kemudian disampaikan kepada AR. Padahal pemberitahuan seperti ini harus menggunakan formulir khusus.
Nah, kira2 apa pelajaran yang bisa diambil dari kasus tadi ? Lalu bagaimanakah solusinya ? Ada 2 solusi yang bisa saya berikan. Solusi yang pertama, apabila perusahaan anda berhenti beroperasional dalam waktu beberapa tahun, maka segera ajukan permohonan NPWP non efektif. Agar Anda tidak lagi diwajibkan membayar atau melaporkan pajak, ketika sumber penghasilan atau usaha Anda terhenti. Apabila NPWP nya sudah berstatus non efektif, maka perusahaan anda tidak akan terkena denda lagi apabila tidak melaporkan kewajiban perpajakan. Nantinya apabila perusahaan kembali beroperasional, maka NPWP bisa diaktifkan kembali. Mudah sekali bukan ? formulir permohonan NPWP non efektif bisa anda dapatkan di KPP domisili atau download di internet.
Solusi yang kedua, apabila memang perusahaan anda benar-benar bubar dan tidak ada niat untuk melanjutkan kegiatan usaha kembali, maka segera ajukan permohonan penghapusan NPWP ke KPP. Tapi terlebih dahulu, anda harus melakukan pembubaran badan usaha atau badan hukum di notaris supaya mendapat akta pembubaran sebagai bukti bahwa badan usaha atau badan hukum telah dinyatakan bubar. Lalu, segera ajukan permohonan penghapusan NPWP ke KPP sesuai dengan formulir yang ditentukan. Dengan dicabutnya NPWP, maka kewajiban pajak perusahaan anda akan hilang.
Jadi, kesimpulan dan solusinya yaitu mengajukan permohonan NPWP non efektif atau permohonan penghapusan NPWP. Formulir yang dibutuhkan bisa anda unduh di google atau website pajak.go.id kemudian bisa anda cetak dan lengkapi dengan dokumen persyaratan.
Bingung urus pajak perusahaan atau pajak pribadi anda? Kesulitan dalam hal pelaporan pajak ?
Curhatin santai aja bareng Fintax :) #CountingHappiness
