Book for free tax scanning now!

Hah? Pemberi Kerja Wajib Membuat Bukti Potong, Walaupun PPh Pasal 21 Nihil

Dalam Pasal 3 ayat 2 PER 2/PJ/2024, salah satunya menyatakan bahwa pemberi kerja tetap harus membuat bukti potong PPh Pasal 21 walaupun jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Dengan demikian, meskipun PPh Pasal 21 nya nihil, pemberi kerja tetap membuat bukti potong dan melaporkan nya setiap bulan.

Naufal Adhitama

5/8/20241 min read

woman sitting in front of a laptop computer
woman sitting in front of a laptop computer

Dalam praktiknya, perusahaan sering membayar biaya atas transaksi yang berhubungan dengan pekerjaaan, jasa atau kegiatan kepada orang pribadi.

Contoh nya ketika perusahaan membayar gaji karyawan, upah borongan, pegawai tidak tetap, freelancer maupun pemberi jasa yang dikerjakan oleh orang pribadi yang notabene merupakan objek PPh Pasal 21.

Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan membuat dokumen bukti potong kepada si penerima penghasilan. Dasar hukum nya ada di UU PPh, PP 58 Tahun 2023, PMK 168 Tahun 2023 dan PER 02/PJ/2024.

Lalu, bagaimana jika PPh Pasal 21 nihil ? Alias tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 ?

Dalam Pasal 3 ayat 2 PER 2/PJ/2024, salah satunya menyatakan bahwa pemberi kerja tetap harus membuat bukti potong PPh Pasal 21 walaupun jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Dengan demikian, meskipun PPh Pasal 21 nya nihil, pemberi kerja tetap membuat bukti potong dan melaporkan nya setiap bulan.

Namun jika benar2 tidak ada transaksi alias tidak ada pembayaran apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan kepada orang pribadi, maka perusahaan tidak perlu membuat bukti potong PPh Pasal 21.

Bingung urus pajak perusahaan atau pajak pribadi anda? Kesulitan dalam hal pelaporan pajak ?

Curhatin santai aja bareng Fintax :) #CountingHappiness